Mungkin
tema itulah yang didiskusikan tadi pagi di TV Merah (terdepan mengaburkan *eh ) kalau
ngga salah di acara apa kabar Indonesia dan kebetulan saya menonton sambil
mebat karena hari ini adalah hari penampahan galungan (*ngga nyambung ya* :p ).
Banyak yang setuju dan banyak pula yang tidak setuju kalau bekas narapidana diperbolehkan untuk menjadi
calon legislative (caleg) DPRD, DPR ataupun DPD pada saat pemilihan umum.
Disini
saya hanya orang awam yang tidak mengerti tentang politik yang mencoba untuk
sedikit menganalisa apa yang didiskusikan tentang “eks napi boleh nyaleg atau
tidak” tersebut, pertama-tama saya baca dari artikel yang saya temukan di
internet yaitu bahwa Pansus RUU Pemilu telah menyetui kalau kalau eks
narapidana boleh nyaleg saat pemilu dan hal itu sudah dibahas dalam rapat panja
RUU Pemilu. Nah hal inilah yang menimbulkan kontroversi di masyarakat mengapa
eks napi boleh nyaleg saat pemilu, yang paling menjadi sorotan adalah eks napi
koruptor yang diperbolehkan untuk nyaleg. Hal ini karena logikanya eks napi
koruptor ini sudah merugikan Negara tetapi tetap ingin menjadi calon legislative
lagi (Tidak Tahu Malu mungkin ya). Namun pada dasarnya hak untuk berpolitik
adalah hak yang dimiliki oleh setiap orang termasuk eks napi, dan hal ini sudah
dijamin dalam konstitusi Indonesia.
Banyak
orang yang tidak setuju dengan hasil keputusan panja RUU Pemilu tersebut dengan
alasan eks napi koruptor adalah orang yang sudah banyak merugikan Negara jadi tidak berhak lagi untuk mengisi
jabatan-jabatan strategis di Negara ini, apalagi menjadi anggota DPRD, DPR
ataupun DPD, dan sudah seharusnya hak politik dari para eks napi koruptor ini
dihilangkan. Namun ada juga yang setuju kalau eks napi khususnya eks napi
koruptor boleh untuk nyaleg logikanya adalah hak berpolitik merupakan bagian
dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus kita hormati bersama, Para eks napi
koruptor ini juga sudah menjalani hukuman sebagai akibat dari perbuatan mereka, hal tersebutlah yang mungkin menjadi
pembenaran untuk eks napi koruptor nyaleg kembali.
Mantan napi yang boleh menjadi caleg bukan tanpa
syarat, Panja Pemilu merumuskan hal itu mengadopsi putusan MK pada tahun 2009
terkait uji materi 3 pasal di UU Pemilu dan Pemda yang yang membolehkan mantan
terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih agar dapat penjadi
peserta pemilu. Uji materi itu diajukan oleh Robertus, eks terpidana kasus
pembunuhan di Pagar Alam, Sumsel. Berbekal putusan MK itu, Robertus berniat
ikut Pemilu 2014. Meski demikian, putusan pada 3 pasal itu dinyatakan inskonstitusional
bila tak memenuhi empat syarat yang ditetapkan MK yaitu:
1. Tak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih
(elected officials),
2. Berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama
lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya (artinya eks
napi bole nyaleg apabila sudah lewat 5 tahun setelah dia selesai menjalani masa
hukumannya)
3. Dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara
terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan
terpidana; (napi yang ingin
nyaleg harus berani mengakui kepada masyarakat bahwa ia adalah caleg eks napi)
4. bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang-ulang (Residivis). (*suber :
http://www.detiknews.com/read/2012/01/31/092258/1829967/10/parpol-cerdas-harus-tolak-eks-koruptor-jadi-caleg)
Menurut
pandangan orang awam seperti saya, masyarakat
dapat pelajaran tentang politik yang berharga dari hal ini, karena disini kita
akan melihat partai mana yang mempercayakan caleg-calegnya diisi eks napi
apalagi eks napi koruptor, kalaupun ada partai yang memakai eks napi itu
sebagai caleg, disini masyarakat yang akan berperan lebih, karena masyarakat
yang akan memilih wakil-wakil mereka di pemerintahan nantinya apakah mereka
akan mempercayakan wakil-wakilnya yang duduk dipemerintahan adalah eks napi
terlebih eks napi koruptor.
Mungkin sekian yang bisa saya analisa tentang diskusi
Eks Napi boleh nyaleg atau tidak, saya mohon maaf karena kemampuan analisa saya
terbatas karena saya hanya ingin mencoba saja, terima kasih J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar