Latar Belakang :
Pembangunan
Bali Internasional Park (BIP) yang memanfaatkan momentum KTT APEC XXI mendapat
kecaman dari elemen mahasiswa, LSM dan Masyarakat yang perduli akan lingkungan
di bali, seperti yang dirilis di berbagai media bahwa menteri Luar Negeri,
Marty Natalegawa menyatakan akan melaksanakan KTT APEC XXI di Nusa Dua dan
tidak jadi menggunakan BIP. Jadi logikanya kalau KTT APEC XXI akan
diselenggarakan di nusa dua untuk apa BIP dibangun, padahal di Bali selatan
sudah kelebihan pembangunan untuk akomodasi pariwisata. seandainya BIP ini
diberi ijin, maka tidak menutup kemungkinan akan ditiru investor lain dengan
menggunakan even-even internasional lainnya untuk memuluskan proyeknya.
Persoalan
sengketa agraria di lahan yang akan dibangun sarana KTT APEC XXI ini juga
menuai protes, Pembangunan BIP direncanakan diatas banyaknya permasalahan di
areal yang akan dibangun. Mulai dari HGB atas tanah seluas 280 ha yang dikuasai
oleh PT. Citratama Selaras yang diduga sebagai tanah terlantar bila merujuk PP
11 th 2010 tentang penertiban tanah terlantar. Terlebih ada dugaan kuat bahwa
proses pembebasan tanah dilakukan dengan cara-cara tidak fair. Termasuk
fakta-fakta bahwa ada ratusan KK Petani yang tergabung dalam Serikat Petani
Dompa Jimbaran yang terancam kehilangan tanahnya dan rumahnya bila BIP dibangun.
Selain
itu terdapat kejanggalan proses pengalihan HGB dari PT. Citratama Selaras ke
PT. Jimbaran Hijau terutama terkait dengan besaran BPHTB (Bea Pengalihan Hak
atas Tanah dan Bangunan) yang dibayarkan oleh PT, Jimbaran Hijau kepada negara.
tanah yang begitu strategis secara ekonomi hanya dihitung NJOP (Nilai Jual
Objek Pajak)-nya 6,4 juta sampai dengan 10,3 juta per are, Akibat perhitungan
NJOP yang dianggap terlalu rendah itu, PT. Jimbaran Hijau hanya membayar BPHTB
sebesar 7,2 Milyar.
Rumusan
Masalah
Apakah
pengalihan HGB antara PT.CTS dengan PT.
Jimbaran Hijau dikenakan BPHTB bagi PT.Jimbaran Hijau sebagai penerima hak dan juga Pph bagi PT.CTS sebagai pengalih Hak?
Apa yang menjadi dasar hukumnya?
Analisa
Dalam
transaksi pengalihan HGB dari PT.CTS ke PT. Jimbaran Hijau seharusnya Dinas
Pendapatan Daerah Badung mendapatkan BPHTB dari PT.jimbaran hijau sebagai
penerima hak dan Pph dari PT.CTS dari sebagai pengalih hak sebesar 5% dari
nilai transaksi.
Penghitungan
BPHTB :.
Dari
surat yang diterima walhi bali luas tanah yang dilakukan pemindahan haknya dari
PT. CTS ke PT. Jimbaran Hijau adalah seluas 1.763.219 M2 atau 176,3219 Ha
dengan rincian pengenaan nilai jual objek pajaknya sebagai berikut :
Tanah
seluas 2.800M2 dengan NJOP-PBB Rp 64.000/M2 =
Rp 179.200.000,00
Tanah
seluas 6.190M2 dengan NJOP-PBB Rp 103.000/M2 =
Rp 637.570.000,00
Tanah
seluas 1.154.229M2 dengan NJOP-PBB Rp 82.000/M2 =
Rp 143.846.778.000
Perhitungan
BPHTB yang harus dibayar PT. Jimbaran Hijau Adalah Harga perolehan objek pajak
– nilai jual objek pajak tidak kena pajak x 5% adalah Rp 144.663.548.000 – Rp
60.000.000 x 5% = Rp 7.230.177.400.
Jadi
BPHTB yang harus dibayar PT. Jimbaran Hijau kepada dispenda badung adalah Rp
7.230.177.400.
Penghitungan
BPHTB bagi PT. Jimbaran Hijau ini sesuai dengan pasal 88 ayat (1) yang
menyatakan tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ditetapkan paling
tinggi sebesar 5%.
Selain
itu PT. CTS sebagai pengalih hak juga harus membayar Pph sebesar 5% dari nilai
transaksi kepada dinas pendapatan daerah badung sesuai dengan pasal 4 ayat (1)
peraturan pemerintah republic Indonesia nomor 79 tahun 1999 tentang perubahan
kedua atas peraturan pemerintah nomor 48 tahun 1994 tentang pembayaran pajak
penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
yang menyatakan Besarnya pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
ayat (1) dan pasal 3 ayat (1) adalah 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan.
Pph
= harga perolehan objek pajak x 5% = Rp. 144.663.548.000 x 5% = Rp.
7.233.177.400
Sehingga
seharusnya Dinas pendapatan daerah kabupaten badung, menerima total dari PT.
CTS dan juga PT. JH adalah sebesar Rp. 14.463.354.800 bukan Rp. 7.230.177.400,00
seperti yang diberitakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar