Janji komisi III DPRD bali untuk melakukan sidak lapangan
ke Hutan Dasong di kawasan Danau Buyan – Danau Tamblingan akhirnya dilakukan
kamis (24/5/2012). Dalam sidak lapangan komisi III DPRD Bali yang dipimpin oleh
Sekretaris Komisi III I GM Suryantha Putra Sena tersebut turut serta Kepala
Seksi I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali Soemarsono, Dinas Kehutanan
Provinsi Bali, serta aktivis Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL)
Bali.
Dalam sidak lapangan kemarin I GM Suryantha Putra Sena
menanyakan kepada BKSDA bali dasar pertimbangan BKSDA memberikan kajian sehingga
SK Menteri Kehutanan No. 283 per tanggal 16 agustus tahun 2007 tentang izin prinsip
pemanfaatan hutan dasong sebagai taman wisata alam diberikan kepada PT. NBA,
dalam kesempatan itu BKSDA yang diwakili oleh Soemarsono Kepala Seksi 1 BKSDA
Bali menjelaskan bahwa kajian yang diberikan oleh BKSDA Bali kepada Menteri
kehutanan adalah kajian dari segi teknis saja yang merupakan wewenang dari
BKSDA Bali bukan kajian dari segi sosial budaya.
Selain itu I GM Suryantha Putra Sena Menanyakan tentang kewajiban
yang sudah dilakukan oleh PT NBA dalam mengelola taman wisata alam hutan dasong
sesuai dengan izin prinsip yang telah diberikan oleh menteri kehutanan,
soemarsono mengatakan bahwa selama ini PT NBA belum melakukan kewajibannya
seperti yang diamanatkan dalam SK Menteri Kehutanan No 283 tahun 2007 seperti
melaporkan kegiatan pengelolaan hutan dasong yang seharusnya diberikan kepada
BKSDA Bali untuk dilaporkan kepada Menteri Kehutanan.
Menurut I GM Suryantha Putra Sena Kewajiban yang harus
dilakukan PT NBA tersebut selain harus mematuhi izin prinsip juga harus
disesuasikan dengan Perda No 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Bali karena Hutan Dasong merupankan kawasan suci dan kawasan strategis
provinsi dalam Perda RTRWP Bali.
Tentang keinginan PT NBA untuk memohon pertambahan
pemanfaatan lahan seluas 100 ha di kiawasan hutan dasong, I GM Suryantha Putra
Sena mengatakan itu sangat aneh karena lahan seluas 20,3 ha saja tidak dapat
dimanfaatkan dengan baik apalagi mau menambah seluas 100 ha lagi, karena mengurus
hutan tersebut tidak mudah dan komisi III berjanji akan memanggil PT NBA untuk
berkoordinasi mengenai pengelolaan taman wisata alam di hutan dasong.
I GM Suryantha Putra Sena sebagai sekretaris Komisi III
DPRD Bali juga mendukung usul Gubernur Bali untuk mencabut izin prinsip PT NBA
kepada menteri kehutanan, alasannya PT NBA tidak melakukan kewajibannya selama
lima tahun sesuai izin prinsip yang dikeluarkan oleh menteri kehutanan dan juga
karena hutan dasong merupakan kawasan suci dan kawasan strategis provinsi
sehingga hutan dasong tersebut harus dilindungi.
Ayo asah skill poker Anda dengan bermain melawan pemain-pemain profesional dari seluruh dunia dan raih keuntungan lebih di saat bersamaan dengan bermain Poker Online Di JAGODOMINO.
BalasHapusInfo lebih lanjut silahkan hubungi CS 24/7 melalui :
* LIVECHAT Jago188(dot)net
* PIN BBM : 2AF6F43D
* WA : +855717086677
* LINE : Jagodomino
Salam Sukses Jagodomino