Hari
itu adalah Kamis tanggal 24 mei 2012 untuk pertama kalinya aku menginjakan kaki
di hutan dasong yang terletak di antara Danau Buyan dan Danau Tamblingan Desa
Pancasari, Kabupaten Buleleng. Saat itu aku pergi ke hutan dasong bersama
kawan-kawan dari Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) untuk mengikuti
sidak lapangan yang akan di lakukan oleh komisi III DPRD Bali terkait rencana
PT. NBA untuk mengajukan penambahan izin pemanfaatan kawasan hutan dasong
seluas 102 hektar.
Setelah
semua berkumpul di sekretariat WalhiBali jam 9 pagi itu, mobil berwarna orange
pun datang menjemput kami guna diajak ke
DPRD Bali agar bisa berangkat bersama ke hutan dasong barsama komisi III DPRD
bali. yang mengendarai mobil tersebut adalah mas viar, dia adalah koordinator
dari KEKAL, kami beranggotakan 6 orang yaitu, aku, Guntur, pande, mas haris,
mas moko dan mas viar itu sendiri.
Dan
setelah menepuh dua jam perjalanan dari Denpasar menuju hutan dasong, Sesaat
sebelum memasuki kawasan taman wisata alam hutan dasong, dari dalam mobil aku
melihat bahwa air di danau buyan sudah meluap, bahkan beberapa rumah penduduk
disana sudah tergenang air dan terpaksa ditinggalakan, sungguh kasihan.
Sampai
dikawasan taman wisata alam hutang dasong, pertama kali saat turun aku melihat
bangunan yang ternyata setelah ditanyakan milik PT. NBA. PT. NBA adalah
perusahaan yang mendapat izin prinsip dari kementrian kehutanan untuk
memanfaatkan lahan seluas 20,3 hektar di kawasan hutan dasong. Disana sudah ada
dua bangunan jadi dan satu bangunan yang baru di bangun, dan PT. NBA ingin
kembali mengajukan izin pemanfaatan lahan seluas 102 hektar.
Suasana
hutan dasong seperti pada daerah pegunungan pada umumnya yaitu sejuk dan
udaranya sangat segar, berbeda dengan udara di perkotaan. Kawasan hutan yang
hijau yang berdampingan dengan danau buyan, sangat indah untuk dipandang, tidak
salah kawasan ini di jadikan tempat yang asik untuk berkemah oleh orang-orang
yang suka dekat dengan alam.
Setelah
mengobrol sebentar di depan, kamipun di ajak memasuki hutan dasong dengan berjalan
kaki menempuh jarak sekitar 2 KM untuk mencapai kawasan yang dulunya digunakan
oleh PT. NBA untuk mendirikan bangunan. Perlu diketahui bahwa dua bangunan yang
ada di depan tadi adalah bangunan yang dipindahkan dari kawasan dalam hutan
dasong karena kawasan tersebut sudah terendam air danau buyan yang meninggi.
Didalam
perjalanan banyak bisa dijumpai jenis-jenis pepohonan, dan di sepanjang
perjalanan kita juga bisa mendengar kicauan suara burung yang sangat merdu yang
terbang bebas diantara pepohonan. Tidak bisa dibayangkan apabila nantinya jika
hutan dasong akan di ekspoitasi, karena Hutan dasong merupakan salah satu hutan
yang terletak di daerah hulu bali yang berfungsi sebagai daerah resapan air.
Selain
itu ekspoitasi dalam bentuk apapun diwilayah hutan dasong adalah bentuk
pelanggaran terhadap Perda no 16 tahun 2009 tentang rencana tata ruang wilayah
provinsi bali yang menempatkan hutan dasong sebagai kawasan strategis. Jadi sudah
seharusnya kita menjaga agar hutan dasong tetap lestari, bukan untuk
dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan semata. Karena alam bukan warisan dari
nenek moyang kita yang bisa kita manfaatkan dengan bebas, tetapi lingkungan
merupakakan titipan dari tuhan yang harus kita sampaikan kepada anak cucu kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar