Kamis, 07 Juni 2012

Ada Apa Di Balik Perhitungan Pajak Bali International Park



Latar Belakang :

Pembangunan Bali Internasional Park (BIP) yang memanfaatkan momentum KTT APEC XXI mendapat kecaman dari elemen mahasiswa, LSM dan Masyarakat yang perduli akan lingkungan di bali, seperti yang dirilis di berbagai media bahwa menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa menyatakan akan melaksanakan KTT APEC XXI di Nusa Dua dan tidak jadi menggunakan BIP. Jadi logikanya kalau KTT APEC XXI akan diselenggarakan di nusa dua untuk apa BIP dibangun, padahal di Bali selatan sudah kelebihan pembangunan untuk akomodasi pariwisata. seandainya BIP ini diberi ijin, maka tidak menutup kemungkinan akan ditiru investor lain dengan menggunakan even-even internasional lainnya untuk memuluskan proyeknya.

Persoalan sengketa agraria di lahan yang akan dibangun sarana KTT APEC XXI ini juga menuai protes, Pembangunan BIP direncanakan diatas banyaknya permasalahan di areal yang akan dibangun. Mulai dari HGB atas tanah seluas 280 ha yang dikuasai oleh PT. Citratama Selaras yang diduga sebagai tanah terlantar bila merujuk PP 11 th 2010 tentang penertiban tanah terlantar. Terlebih ada dugaan kuat bahwa proses pembebasan tanah dilakukan dengan cara-cara tidak fair. Termasuk fakta-fakta bahwa ada ratusan KK Petani yang tergabung dalam Serikat Petani Dompa Jimbaran yang terancam kehilangan tanahnya dan rumahnya bila BIP dibangun.

Selain itu terdapat kejanggalan proses pengalihan HGB dari PT. Citratama Selaras ke PT. Jimbaran Hijau terutama terkait dengan besaran BPHTB (Bea Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang dibayarkan oleh PT, Jimbaran Hijau kepada negara. tanah yang begitu strategis secara ekonomi hanya dihitung NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)-nya 6,4 juta sampai dengan 10,3 juta per are, Akibat perhitungan NJOP yang dianggap terlalu rendah itu, PT. Jimbaran Hijau hanya membayar BPHTB sebesar 7,2 Milyar.

Rumusan Masalah
Apakah pengalihan HGB  antara PT.CTS dengan PT. Jimbaran Hijau dikenakan BPHTB bagi PT.Jimbaran Hijau sebagai penerima hak  dan juga Pph bagi PT.CTS sebagai pengalih Hak? Apa yang menjadi dasar hukumnya?


Analisa
Dalam transaksi pengalihan HGB dari PT.CTS ke PT. Jimbaran Hijau seharusnya Dinas Pendapatan Daerah Badung mendapatkan BPHTB dari PT.jimbaran hijau sebagai penerima hak dan Pph dari PT.CTS dari sebagai pengalih hak sebesar 5% dari nilai transaksi.

Penghitungan BPHTB :.
Dari surat yang diterima walhi bali luas tanah yang dilakukan pemindahan haknya dari PT. CTS ke PT. Jimbaran Hijau adalah seluas 1.763.219 M2 atau 176,3219 Ha dengan rincian pengenaan nilai jual objek pajaknya sebagai berikut :
Tanah seluas 2.800M2 dengan NJOP-PBB Rp 64.000/M2                = Rp 179.200.000,00
Tanah seluas 6.190M2 dengan NJOP-PBB Rp 103.000/M2              = Rp 637.570.000,00
Tanah seluas 1.154.229M2 dengan NJOP-PBB Rp 82.000/M2         = Rp 143.846.778.000
Perhitungan BPHTB yang harus dibayar PT. Jimbaran Hijau Adalah Harga perolehan objek pajak – nilai jual objek pajak tidak kena pajak x 5% adalah Rp 144.663.548.000 – Rp 60.000.000 x 5% = Rp 7.230.177.400.
Jadi BPHTB yang harus dibayar PT. Jimbaran Hijau kepada dispenda badung adalah Rp 7.230.177.400.
Penghitungan BPHTB bagi PT. Jimbaran Hijau ini sesuai dengan pasal 88 ayat (1) yang menyatakan tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5%.

Selain itu PT. CTS sebagai pengalih hak juga harus membayar Pph sebesar 5% dari nilai transaksi kepada dinas pendapatan daerah badung sesuai dengan pasal 4 ayat (1) peraturan pemerintah republic Indonesia nomor 79 tahun 1999 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 48 tahun 1994 tentang pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menyatakan Besarnya pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1) adalah 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Pph = harga perolehan objek pajak x 5% = Rp. 144.663.548.000 x 5% = Rp. 7.233.177.400
Sehingga seharusnya Dinas pendapatan daerah kabupaten badung, menerima total dari PT. CTS dan juga PT. JH adalah sebesar Rp. 14.463.354.800 bukan Rp. 7.230.177.400,00 seperti yang diberitakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar