Kamis, 07 Juni 2012

Sidak Hutan Dasong, Komisi III DPRD Bali Mendukung Gubernur Cabut Izin PT NBA



Janji komisi III DPRD bali untuk melakukan sidak lapangan ke Hutan Dasong di kawasan Danau Buyan – Danau Tamblingan akhirnya dilakukan kamis (24/5/2012). Dalam sidak lapangan komisi III DPRD Bali yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi III I GM Suryantha Putra Sena tersebut turut serta Kepala Seksi I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali Soemarsono, Dinas Kehutanan Provinsi Bali, serta aktivis Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali.

Dalam sidak lapangan kemarin I GM Suryantha Putra Sena menanyakan kepada BKSDA bali dasar pertimbangan BKSDA memberikan kajian sehingga SK Menteri Kehutanan No. 283 per tanggal 16 agustus tahun 2007 tentang izin prinsip pemanfaatan hutan dasong sebagai taman wisata alam diberikan kepada PT. NBA, dalam kesempatan itu BKSDA yang diwakili oleh Soemarsono Kepala Seksi 1 BKSDA Bali menjelaskan bahwa kajian yang diberikan oleh BKSDA Bali kepada Menteri kehutanan adalah kajian dari segi teknis saja yang merupakan wewenang dari BKSDA Bali bukan kajian dari segi sosial budaya.

Selain itu I GM Suryantha Putra Sena Menanyakan tentang kewajiban yang sudah dilakukan oleh PT NBA dalam mengelola taman wisata alam hutan dasong sesuai dengan izin prinsip yang telah diberikan oleh menteri kehutanan, soemarsono mengatakan bahwa selama ini PT NBA belum melakukan kewajibannya seperti yang diamanatkan dalam SK Menteri Kehutanan No 283 tahun 2007 seperti melaporkan kegiatan pengelolaan hutan dasong yang seharusnya diberikan kepada BKSDA Bali untuk dilaporkan kepada Menteri Kehutanan.

Menurut I GM Suryantha Putra Sena Kewajiban yang harus dilakukan PT NBA tersebut selain harus mematuhi izin prinsip juga harus disesuasikan dengan Perda No 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali karena Hutan Dasong merupankan kawasan suci dan kawasan strategis provinsi dalam Perda RTRWP Bali.

Tentang keinginan PT NBA untuk memohon pertambahan pemanfaatan lahan seluas 100 ha di kiawasan hutan dasong, I GM Suryantha Putra Sena mengatakan itu sangat aneh karena lahan seluas 20,3 ha saja tidak dapat dimanfaatkan dengan baik apalagi mau menambah seluas 100 ha lagi, karena mengurus hutan tersebut tidak mudah dan komisi III berjanji akan memanggil PT NBA untuk berkoordinasi mengenai pengelolaan taman wisata alam di hutan dasong.

I GM Suryantha Putra Sena sebagai sekretaris Komisi III DPRD Bali juga mendukung usul Gubernur Bali untuk mencabut izin prinsip PT NBA kepada menteri kehutanan, alasannya PT NBA tidak melakukan kewajibannya selama lima tahun sesuai izin prinsip yang dikeluarkan oleh menteri kehutanan dan juga karena hutan dasong merupakan kawasan suci dan kawasan strategis provinsi sehingga hutan dasong tersebut harus dilindungi.

1 komentar:

  1. Ayo asah skill poker Anda dengan bermain melawan pemain-pemain profesional dari seluruh dunia dan raih keuntungan lebih di saat bersamaan dengan bermain Poker Online Di JAGODOMINO.

    Info lebih lanjut silahkan hubungi CS 24/7 melalui :
    * LIVECHAT Jago188(dot)net
    * PIN BBM : 2AF6F43D
    * WA : +855717086677
    * LINE : Jagodomino

    Salam Sukses Jagodomino

    BalasHapus