Selasa, 31 Januari 2012

EKS NAPI BOLEH JADI CALEG????




Mungkin tema itulah yang didiskusikan tadi pagi  di TV Merah (terdepan mengaburkan *eh ) kalau ngga salah di acara apa kabar Indonesia dan kebetulan saya menonton sambil mebat karena hari ini adalah hari penampahan galungan (*ngga nyambung ya* :p ). Banyak yang setuju dan banyak pula yang tidak setuju kalau  bekas narapidana diperbolehkan untuk menjadi calon legislative (caleg) DPRD, DPR ataupun DPD pada saat pemilihan umum.

Disini saya hanya orang awam yang tidak mengerti tentang politik yang mencoba untuk sedikit menganalisa apa yang didiskusikan tentang “eks napi boleh nyaleg atau tidak” tersebut, pertama-tama saya baca dari artikel yang saya temukan di internet yaitu bahwa Pansus RUU Pemilu telah menyetui kalau kalau eks narapidana boleh nyaleg saat pemilu dan hal itu sudah dibahas dalam rapat panja RUU Pemilu. Nah hal inilah yang menimbulkan kontroversi di masyarakat mengapa eks napi boleh nyaleg saat pemilu, yang paling menjadi sorotan adalah eks napi koruptor yang diperbolehkan untuk nyaleg. Hal ini karena logikanya eks napi koruptor ini sudah merugikan Negara tetapi tetap ingin menjadi calon legislative lagi (Tidak Tahu Malu mungkin ya). Namun pada dasarnya hak untuk berpolitik adalah hak yang dimiliki oleh setiap orang termasuk eks napi, dan hal ini sudah dijamin dalam konstitusi Indonesia.

            Banyak orang yang tidak setuju dengan hasil keputusan panja RUU Pemilu tersebut dengan alasan eks napi koruptor adalah orang yang sudah banyak merugikan  Negara jadi tidak berhak lagi untuk mengisi jabatan-jabatan strategis di Negara ini, apalagi menjadi anggota DPRD, DPR ataupun DPD, dan sudah seharusnya hak politik dari para eks napi koruptor ini dihilangkan. Namun ada juga yang setuju kalau eks napi khususnya eks napi koruptor boleh untuk nyaleg logikanya adalah hak berpolitik merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus kita hormati bersama, Para eks napi koruptor ini juga sudah menjalani hukuman sebagai akibat dari perbuatan mereka,  hal tersebutlah yang mungkin menjadi pembenaran untuk eks napi koruptor nyaleg kembali.

Mantan napi yang boleh menjadi caleg bukan tanpa syarat, Panja Pemilu merumuskan hal itu mengadopsi putusan MK pada tahun 2009 terkait uji materi 3 pasal di UU Pemilu dan Pemda yang yang membolehkan mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih agar dapat penjadi peserta pemilu. Uji materi itu diajukan oleh Robertus, eks terpidana kasus pembunuhan di Pagar Alam, Sumsel. Berbekal putusan MK itu, Robertus berniat ikut Pemilu 2014. Meski demikian, putusan pada 3 pasal itu dinyatakan inskonstitusional bila tak memenuhi empat syarat yang ditetapkan MK yaitu:

1. Tak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials), 
2. Berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya (artinya eks napi bole nyaleg apabila sudah lewat 5 tahun setelah dia selesai menjalani masa hukumannya)
3. Dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; (napi yang ingin nyaleg harus berani mengakui kepada masyarakat bahwa ia adalah caleg eks napi)
4. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang (Residivis). (*suber : http://www.detiknews.com/read/2012/01/31/092258/1829967/10/parpol-cerdas-harus-tolak-eks-koruptor-jadi-caleg)  

Menurut  pandangan orang awam seperti saya, masyarakat dapat pelajaran tentang politik yang berharga dari hal ini, karena disini kita akan melihat partai mana yang mempercayakan caleg-calegnya diisi eks napi apalagi eks napi koruptor, kalaupun ada partai yang memakai eks napi itu sebagai caleg, disini masyarakat yang akan berperan lebih, karena masyarakat yang akan memilih wakil-wakil mereka di pemerintahan nantinya apakah mereka akan mempercayakan wakil-wakilnya yang duduk dipemerintahan adalah eks napi terlebih eks napi koruptor. 

Mungkin sekian yang bisa saya analisa tentang diskusi Eks Napi boleh nyaleg atau tidak, saya mohon maaf karena kemampuan analisa saya terbatas karena saya hanya ingin mencoba saja, terima kasih J

Tidak ada komentar:

Posting Komentar